JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (P2UPD)
I. Apa itu Jabatan P2UPD
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
