Sabtu, 08 Desember 2018

Sekilas P2UPD

JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (P2UPD)



I.         Apa itu Jabatan P2UPD
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang   Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah