JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH (P2UPD)
I. Apa itu Jabatan P2UPD
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi: pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
Selanjutnya berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 24, Perauran Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa Aparat Pengwas Internal Pemerintah (APIP) terdiri Inspektorat Jenderal (Itjend) di Departemen, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pasal 24 iu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen di tingkat pusat, oleh Gubernur di tingkat provinsi, dan oleh Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota.
Berkaitan dengan jabatan fungsional penyelenggaraan pemerintahan urusan di daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan peraturan nomor 15 tahun 2009 tentang jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dan angka kreditnya. Di dalam perturan menteri tersebut dijelaskan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan perauran perundang-undangan.
Tentunya proses ini harus diawasi oleh pegawai negeri sipil yang berada di daerah sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah atau Pengawas Pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan juga dalam peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia yaitu Pengawas Peyelenggaraan Urusan Pemerintahan d daerah yang selanjutnya disebut pengawas pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil yng diberi Tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan.
Jabatan pengawas yang melekat pada pegawai negeri tersebut merupakan suatu jabatan fungsional, sebagaimana yang diatur dalam PerMen-PAN Nomor 15 tahun 2009 yaitu Jabatan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan tas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan , yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang harus dipedomani oleh seorang pengawai negeri sipil yang memangku jabatan tersebut adalah sebagai berikut
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mneteri Dalm Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fugsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di daerah dan Nagka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusa Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar